Banda Aceh (ANTARA News) - Wahana lingkungan Hidup (Walhi) merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk menutup penambangan biji besi di kawasan penggunungan Manggamat, Aceh Selatan, karena dinilai mengancam lingkungan. "Kita banyak menemukan masalah saat melakukan investasi di areal pertambangan, seperti pelaksanaan eksploitasi yang dilakukan tidak sesuai dengan upaya pengelolaan lingkungan (UPL) dan upaya pemantaun
lingkungan (UPM)," kata Direktur Walhi Aceh,  T. M. Zulfikar di Banda Aceh, Jumat.

Ia menyebutkan, koperasi serba usaha (KSU) Tiga Manggis selaku kuasa pertambangan (KP) eksploitasi untuk bijih besi yang bekerja sama PT Pinang Sejati Utama (PSU) tidak menyediakan alat penghancur bantuan (crusher), padahal itu ada disebutkan dalam UKL-UPL.

"Itu tidak ada di lokasi, jika crusher itu ada akan mampu menampung tenaga kerja di daerah tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, penambangan tersebut telah menyebabkan sumber air di daerah aliran sungai Manggamat tercemar dan sepanjang jalan yang dilalui oleh truk perusahaan tersebut menuju bakongan tidak disiram serta jalan mulai rusak.

"Mereka juga bekerja siang malam, sementara pada izin Amdalnya hanya tujuh jam dalam sehari," katanya.

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang tech. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

Parahnya lagi, pihak perusahaan belum melunasi pembayaran lahan yang dipakai untuk penambangan oleh PT PSU.

"Perjanjiannya masyarakat diberikan konpensasi setiap ton material yang dikeluarkan dari areal penambangan, sementara alat penimbang material tidak berada di lokasi penambangan.

"Jadi kita menyimpulkan banyak persoalan yang ditutupi oleh pihak perusahaan," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota tim verifikasi dari Komisi B DPRA yang bertandang ke lokasi untuk meninjau langsung penambangan tersebut tidak diizinkan oleh Satpam.

Karena itu, katanya, pihaknya meminta penambangan yang berjarak sekitar 60 Km dari ibukota Kabupaten Aceh Selatan untuk ditutup dulu, guna menyelesaikan persoalan yang ada.

"Kita meminta Pemerintah daerah untuk tanggap terhadap kondisi tersebut, karena jika tidak akan menimbulkan konflik nantinya," jelasnya. (IFL*H011/K004)