Saturday, October 30, 2010

163 Korupsi Jateng Rugikan Negara Rp145 Miliar

The more you understand about any subject, the more interesting it becomes. As you read this article you'll find that the subject of mobil keluarga ideal terbaik indonesia is certainly no exception.
Semarang, (tvOne) 

Sebanyak 163 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada periode Januari-Oktober 2010 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp145 miliar. "Dari jumlah kerugian tersebut, baru Rp3,9 miliar yang terselamatkan dan telah dikembalikan ke kas negara," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Setia Untung Arimuladi, di Semarang, Minggu (31/10).

Ia mengatakan, saat ini Kejati Jateng dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Jawa Tengah sedang menangani 88 kasus korupsi yang sudah memasuki tahap penuntutan dan siap disidangkan di pengadilan, sedangkan 75 kasus masih tahap penyidikan. Ia menjelaskan, di luar jumlah perkara sedang dalam penanganan kejaksaan tersebut, pihaknya masih menyelidiki beberapa kasus korupsi yang jumlahnya belum bisa diketahui secara pasti. "Kejari Batang paling banyak menangani kasus korupsi yaitu 14 kasus yang disusul Kejari Temanggung 13 kasus, Kejari Cilacap 10 kasus, Kejari Banjarnegara delapan kasus, dan Kejari Semarang enam kasus," ujarnya.

If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.

Kejari yang paling sedikit menangani kasus korupsi adalah Kejari Demak dan Rembang, masing-masing satu kasus. Ia mengatakan, Kepala Kejati Jateng, Salman Maryadi, telah meminta kepada kajari yang bersangkutan meningkatkan kinerjanya khususnya dalam penanganan kasus korupsi.

Menurut dia, lamanya proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana korupsi disebabkan oleh beberapa hal antara lain kesulitan menelusuri alat bukti yang berupa keterangan saksi kunci, surat-surat dan dokumen terkait kasus yang ditangani. "Penelusuran alat bukti yang sengaja atau tidak sengaja dihilangkan serta saksi yang tidak diketahui keberadaannya atau telah meninggal dunia tersebut menjadi kendala bagi penyidik dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana korupsi," katanya.

Kendala lain yang cukup menyulitkan bagi penyidik adalah saksi-saksi sering mencabut keterangannya tanpa alasan yang jelas, mengelak bahkan memberikan keterangan yang berbeda antara di berita acara pemeriksaan (BAP) dengan di persidangan. Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, mengatakan, kejaksaan saat ini hanya berani menangani kasus-kasus korupsi yang kecil. "Kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani kejaksaan rata-rata jumlah kerugian negaranya hanya berkisar puluhan juta rupiah," ujarnya.

Menurut dia, kejaksaan perlu lebih serius lagi dalam menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi dan tidak justru membelokkannya ke ranah administrasi seperti kasus dugaan korupsi APBD Tahun 2004 dengan tersangka mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip, dan pembangunan Gedung BNI 46 di Jalan dr. Cipto Semarang. "Kami bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan seluruh lapisan masyarakat akan terus memantau dan mengawal jalannya penanganan kasus korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Eko Haryanto. (Ant)

I hope that reading the above information was both enjoyable and educational for you. Your learning process should be ongoing--the more you understand about any subject, the more you will be able to share with others.

No comments:

Post a Comment