Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup mengusulkan kenaikan insentif berupa dana alokasi khusus lingkungan hidup (DAK LH) bagi kabupaten yang telah berupaya melakukan konservasi dan menjaga luas tutupan hutan melalui program Menuju Indonesia Hijau (MIH). "Saat ini insentif kecil. Kita usulkan menambah insentif untuk daerah yang bisa mempertahankan tutupan lahan, baik di area penggunaan lahan (APL) maupun hutan, tanpa mengurangi pendapatan masyarakat atau daerahnya," kata Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan KLH, Masnellyarti Hilman, di sela-sela Rapat Kerja Teknis "Menuju Indonesia Hijau untuk Penurunan Emisi" di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa.

Masnellyarti yang lebih akrab dipanggil Nelly mengatakan selama ini kabupaten yang terpilih meraih tropi MIH memperoleh DAK LH sebesar Rp100 juta per kabupaten.

Meski tidak menyebutkan dana ideal bagi kabupaten peraih MIH dan berapa jumlah kenaikan dana yang diusulkan, Nelly mengatakan jumlah dana tersebut tidak cukup untuk mencegah kerusakan hutan dan lahan di suatu kabupaten.

"Menurut laporan, DAK LH akan naik pada tahun depan. Dan, kami akan memprioritaskan kabupaten yang baik akan mendapatkan insentif yang lebih besar," kaanya.

Kementerian Lingkungan Hidup juga mengusulkan agar dana internasional dari pengurangan kerusakan dan penggundulan hutan (REDD) bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan peningkatan perekonomian kabupaten peraih MIH.

"Usulan ini sudah disampaikan ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan dalam sidang kabinet," katanya.

Mengenai pembagian DAK LH, Nelly mengatakan lebih dari 50 persen dana tersebut akan diperuntukkan bagi masyarakat, dan sisanya akan dibagi untuk pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat.

Benar-benar ide yang baik untuk menggali lebih dalam subjek dari tech. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan rasa percaya diri yang Anda butuhkan untuk usaha ke daerah baru.

Meskipun belum dipikirkan, Nelly mengatakan DAK LH tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan fasilitas umum, sarana pendidikan, dan kesehatan bagi masyarakat.

"Kami tidak akan langsung memberikan dana itu kepada masyarakat karena masyarakat kita masih berpola konsumeristik. Padahal prinsip kami adalah memberdayakan generasi kedua dengan pendidikan agar nantinya tidak bergantung dengan hutan sehingga hutan akan tetap lestari," katanya memaparkan.

Pada tempat yang sama, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Toni Suhartono, menyatakan hal senada dengan Nelly.

Menurut dia, memberikan dana dalam bentuk peningkatan infrastruktur pembangunan bagi masyarakat lebih tepat daripada memberikan dana DAK LH atau REDD langsung kepada masyarakat.

Meski belum dibicarakan dan diputuskan bagaimana memberikan dana DAK LH dan REDD, pemerintah sedang mencoba hal tersebut pada areal percontohan program REDD (demonstration site) di beberapa tempat seperti di Berau Kalimantan Tengah.

Pemerintah melalui KLH telah memberikan penghargaan MIH yang diberi nama "Penghargaan Raksaniyata" dalam kurun waktu

2007-2009 kepada delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Sarolangun, Jambi pada 2007 dan 2009; Kabupaten Lebong, Bengkulu (2008); Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur (2007, 2008); Kabupaten Seram Barat, Maluku (2007, 2008, 2009); Kabupaten Fak-fak, Papua (2007, 2008, 2009); Kabupaten Buleleng, Bali (2009); Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (2009); dan Kabupaten Maluku Tengah (2009). (*)

(T.N006/R009)