Wednesday, February 9, 2011

Menag Tegaskan SKB Untuk Mengatur Kerukunan Beragama

In today's world, it seems that almost any topic is open for debate. While I was gathering facts for this article, I was quite surprised to find some of the issues I thought were settled are actually still being openly discussed.
Jakarta, (tvOne).

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomer 3 tahun 2008 tentang jamaah Ahmadiyah bukan diskriminasi namun untuk mengatur kerukunan antarumat beragama di masyarakat, tegas Menteri Agama Suryadharma Ali.

Menag menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu malam, (9/2).

Rapat kerja komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Suryadharma Ali dan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membahas konflik antara massa dan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik dan kerusuhan berbau SARA di Temanggung.

Those of you not familiar with the latest on mobil keluarga ideal terbaik indonesia now have at least a basic understanding. But there's more to come.

Raker tersebut dihadiri oleh 34 orang dari 47 anggota komisi VIII DPR RI.

Lebih lanjut Menag menjelaskan bahwa untuk menjaga kerukunan antarumat beragama pemerintah menjalankan dua kebijakan besar. Pertama, memberdayakan masyarakat dan tokoh agama untuk menyelesaikan sendiri.

Kedua, pemerintah memberikan rambu-rambu berupa aturan untuk mengatur kerukunan antar umat beragama.

"Namun untuk membuat rambu-rambu atau aturan pemerintah tetap melibatkan masyarakat dan meminta masukan dari masyarakat," kata Suryadharma Ali.

Selain itu tambahnya, telah dilakukan berbagai upaya dialog baik yang diprakarsai oleh para tokoh agama, masyarakat maupun yang lainnya.

Pemerintah, tetap berpegang teguh pada UUD 45 yang menegaskan bahwa setiap warga negara diberikan kebebasan untuk memeluk dan menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing,tambahnya.

That's the latest from the mobil keluarga ideal terbaik indonesia authorities. Once you're familiar with these ideas, you'll be ready to move to the next level.

No comments:

Post a Comment