Jakarta, How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2). "Yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, yakni sebagai Kabareskrim tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa penuntut umum. "Yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yakni berjasa, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," katanya. Dalam putusan itu, Susno juga diharuskan membayar uang pengganti Rp8,5 miliar terkait dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat. Jika tidak memiliki uang maka diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2). "Yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, yakni sebagai Kabareskrim tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa penuntut umum. "Yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yakni berjasa, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," katanya. Dalam putusan itu, Susno juga diharuskan membayar uang pengganti Rp8,5 miliar terkait dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat. Jika tidak memiliki uang maka diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun.
No comments:
Post a Comment