Denpasar, (tvOne). Seorang wanita Asal Filipina terdakwa kasus penyelundupan 2,5 kilogram heroin menangis karena dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Tuntutan jaksa itu mengejutkan karena jauh lebih ringan dari ancaman dalam pasal yang didakwakan yakni hukuman mati. Once you begin to move beyond basic background information, you begin to realize that there's more to mobil keluarga ideal terbaik indonesia than you may have first thought.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa Bautista Carolina Sarmiento terbukti mengimpor narkotika golongan satu berupa heroin seberat 2,5 Kilogram tanpa ijin pihak berwenang. Perbuatan Carolina melanggar Pasal 113 Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 1997. Sesuai Pasal tersebut, Carolina terancam dijerat hukuman mati. Namun karena dinilai korporatif dan mengakui perbuatannya, dia hanya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Carolina kecewa karena harus mendekam lama di penjara padahal merasa hanya menjadi kurir. Sementara, kuasa hukum terdakwa mengaku tak menduga jaksa hanya menuntut hukuman 20 tahun penjara. Padahal, dalam fakta persidangan dan pasal yang didakwakan terdakwa memenuhi unsur dijatuhi hukuman berat. Sidang tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Carolina.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa Bautista Carolina Sarmiento terbukti mengimpor narkotika golongan satu berupa heroin seberat 2,5 Kilogram tanpa ijin pihak berwenang. Perbuatan Carolina melanggar Pasal 113 Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 1997. Sesuai Pasal tersebut, Carolina terancam dijerat hukuman mati. Namun karena dinilai korporatif dan mengakui perbuatannya, dia hanya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Carolina kecewa karena harus mendekam lama di penjara padahal merasa hanya menjadi kurir. Sementara, kuasa hukum terdakwa mengaku tak menduga jaksa hanya menuntut hukuman 20 tahun penjara. Padahal, dalam fakta persidangan dan pasal yang didakwakan terdakwa memenuhi unsur dijatuhi hukuman berat. Sidang tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Carolina.
No comments:
Post a Comment