Jakarta, (tvOne) Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan biaya pembuatan paspor akan turun Rp 15.000 mulai 1 Januari 2011 mendatang. "Tarif (pembuatan paspor) akan turun Rp15.000 karena biaya pengambilan sidik jari dihilangkan," kata Kabag Humas Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham Maroloan Jonnis Baringbing di Jakarta, Jumat (17/12). Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:
Penurunan taif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham. Dengan begitu biaya pembuatan paspor menjadi lebih murah. Untukharga paspor biasa 48 halaman sebesar Rp255.000 dan harga paspor biasa24 halaman sebesar Rp105.000. Sedangkan harga e passport (paspor elektronik) 48 halamanRp655.000 dan harga e passport 24 halaman Rp405.000. Mulai 26 Januari 2011, Ditjen Imigrasi akan melakukan uji cobapenerbitan 1000 paspor elektronik di beberapa tempat seperti KantorImigrasi Kelas I Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hattadan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Namun meski demikian, masyarakat juga masih bisa mengajukanpermohonan pembuatan paspor konvensional di Kantor Imigrasi seluruhIndonesia.
Penurunan taif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham. Dengan begitu biaya pembuatan paspor menjadi lebih murah. Untukharga paspor biasa 48 halaman sebesar Rp255.000 dan harga paspor biasa24 halaman sebesar Rp105.000. Sedangkan harga e passport (paspor elektronik) 48 halamanRp655.000 dan harga e passport 24 halaman Rp405.000. Mulai 26 Januari 2011, Ditjen Imigrasi akan melakukan uji cobapenerbitan 1000 paspor elektronik di beberapa tempat seperti KantorImigrasi Kelas I Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hattadan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Namun meski demikian, masyarakat juga masih bisa mengajukanpermohonan pembuatan paspor konvensional di Kantor Imigrasi seluruhIndonesia.
No comments:
Post a Comment