Wednesday, December 22, 2010

Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Penipu Jual Pulsa

When you're learning about something new, it's easy to feel overwhelmed by the sheer amount of relevant information available. This informative article should help you focus on the central points.
Jakarta, (tvOne)

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menciduk lima tersangka pelaku penipuan dengan modus menjual pulsa telepon selular, yakni Usman (35), Asjar (21), Irvan (17), Arafat (24) dan Nasibullah (28).

Tersangka diduga melakukan penipuan terhadap 300 orang yang menjadi korban dengan modus menjual pulsa, kata Kepala Satuan Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditreskrimum Polda Metro Jaya), Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Santika di Jakarta, Rabu.

Helmi menuturkan petugas berhasil menciduk para tersangka pelaku di Perumahan Graha Indah Family Blok D Nomor 12 Makassar, Sulawesi Selatan, awal Desember 2010.

Pelaku diduga telah beroperasi selama dua bulan dengan cara menawarkan penjualan pulsa telepon selular dengan nama PT Telsindo.

Helmi menyebutkan sindikat penipuan tersebut mengirimkan pesan singkat elektronik kepada 10.000 nomor telepon selular berupa tawaran menjadi agen penjualan pulsa.

Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:

Pesan singkat bertuliskan "Mau Jadi Agen Pulsa" ketik Reg daftar ke nomor 085230998222 kepada nomor yang dituju secara acak menggunakan "server" komputer jinjing (laptop).

Helmi menjelaskan pemilik nomor yang tergiur akan mendaftar, kemudian pelaku membalas pesan singkat kembali atau pelanggan menghubungi pelaku.

Tawarannya harga pulsa senilai Rp10.000 dijual dengan Rp8.900 agar pelanggan tertarik menjadi agen penjual pulsa.

Pelaku juga memberikan syarat kepada pelanggan yang tertarik menjadi agen penjual pulsa agar mengirim uang senilai Rp100 ribu hingga Rp5 juta untuk deposito dengan keuntungan harga jual mencapai Rp30 juta.

Saat ini, polisi masih memburu pimpinan perusahaan yang diduga menjadi otak pelaku, yakni BC sebagai ahli Informasi Teknologi yang memberikan pelatihan kepada para tersangka yang telah ditangkap anggota.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, 16 unit telepon seluler, dua buku tabungan, delapan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan ratusan kartu telepon selular dari berbagai operator.

Para tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

That's how things stand right now. Keep in mind that any subject can change over time, so be sure you keep up with the latest news.

No comments:

Post a Comment